_
STIE INDOCAKTI MALANG
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDOCAKTI MALANG
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Tujuan
Penerimaan Mhs
Mendapat Karir
Apa saja Keistimewaannya
Program Studi + Gelar
Kontak Layanan Info
Sistem Seleksi Terpadu Mhs
Biaya Pendidikan
Download Formulir
Semua Rangkuman
Permintaan Beasiswa
Permintaan Brosur - Gratis

Prospek & Karir Lulusan
Masa Studi & Bobot Kredit
Sistem Pendidikan

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Executive Class (Blended Learning)

Waktu Kuliah & Dosen
Peta & Lokasi Kampus
Angkutan / Transportasi
Beragam Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Mata Ajaran

Jaringan / List Situs
STIE Indocakti Malang

List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Malam
List Situs Utama




Download Gratis
Brosur Kuliah Karyawan
Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia

pdf (11,2 MB)ZIP (8,8 MB)
JPG (36,2 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
JABODETABEK

pdf (5,5 MB)ZIP (4,4 MB)
JPG (13,2 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
DIY,JATENG,JATIM & BALI

pdf (4,4 MB)ZIP (3,5 MB)
JPG (14,5 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
JAWA BARAT

pdf (2,8 MB)ZIP (2,2 MB)
JPG (7,1 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
SULAWESI

pdf (1,9 MB)ZIP (1,5 MB)
JPG (5,6 MB)
Brosur Kuliah Karyawan
SUMATERA & BATAM

pdf (2,2 MB)ZIP (1,7 MB)
JPG (6,5 MB)
Brosur Reguler
pdf (4,1 Mb)ZIP (8,4 Mb)
Soal UN dan SBMPTN
pdf(3,5 Mb)ZIP(1,5 Mb)
    ◊ Faks / Tlp / WA, HP, dsb. (silahkan klik)
Utk dapat kerja baru atau menaikkan karir, maka lebih baik sekiranya meneruskan pendidikan formalnya di STIE Indocakti Malang (klik penting)
Executive Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 7Executive Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 9Executive Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 4Executive Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 6Executive Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 1Executive Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 3Executive Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 5Executive Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 10Executive Class Program STIE Indocakti Malang Nomor 2
Lihat juga :   Kuliah Malam (PKSM)
Lihat juga :
Legalitas Executive Class Program (Blended Learning) Dorongan/motivasi telah diberikan oleh Pemerintah dan DPR RI agar masyarakat Indonesia cerdas tanpa mengenal pengecualian, baik masyarakat pada umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) untuk bisa menjalani pendidikan sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini terkandung dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dikatakan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Executive Class Program (Blended Learning) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Executive Class Program (Blended Learning) memiliki mutu yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan dasar hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk menjalani pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Pusat Bantuan 17 Jam
Email :  Contact Us   silahkan klik
Telp : (021) 8762002, 8762003     No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
   
Kampus : Jl. Raya Panji Suroso Gg. II No. 91A, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65119, Indonesia
Executive Class Program (Blended Learning)   ◊   Kualitas Jurusan A+
_