_
STIE INDOCAKTI MALANG
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI INDOCAKTI MALANG
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Malang   Batu
Kepanjen   Surabaya
Buku Artikel
Tujuan
Penerimaan Mhs
Mendapat Karir
Apa saja Keistimewaannya
Program Studi + Gelar
Kontak Layanan Info
Sistem Seleksi Terpadu Mhs
Biaya Pendidikan
Download Formulir
Semua Rangkuman
Permintaan Beasiswa
Permintaan Brosur - Gratis

Prospek & Karir Lulusan
Masa Studi & Bobot Kredit
Sistem Pendidikan

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Executive Class (Blended Learning)

Waktu Kuliah & Dosen
Peta & Lokasi Kampus
Angkutan / Transportasi
Beragam Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Mata Kuliah

Jaringan / List Situs
STIE Indocakti Malang

List Situs Kelas Karyawan
List Situs Kuliah Sore
List Situs Utama



    ❈ Faks / Tlp / WA, HP, dsb. (silahkan klik)
Tampilkan juga :   Perkuliahan Sore
Tampilkan juga :
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Executive Class Program (Blended Learning) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Executive Class Program (Blended Learning). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Executive Class Program (Blended Learning), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Executive Class Program (Blended Learning).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Pusat Bantuan 17 Jam
Email :  Contact Us   silahkan klik
Telp : (021) 8762002, 8762003     No. WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026    
Mobile : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
   
Kampus : Jl. Raya Panji Suroso Gg. II No. 91A, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65119, Indonesia
Tags (tagged): bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, executive class, program, blended learning, sesuai peraturan, perundang, undangan, dalam ijazah, tidak ditulis apakah, seseorang itu, lulusan, reguler, ataukah lulusan, kuliah karyawan, executive, class program, blended, learning, selain, itu, hak haknya sebagai, lulusan pts, sama, executive class program, stie, indocakti malang, bagaimana, ijazah lulusan
Executive Class Program (Blended Learning) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indocakti Malang   ❈   Kualitas Proses Perkuliahan A+
_